DASAR PENGENAAN PPN
a. Dalam Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)
Dalam pengenaan PPN adalah harga jual dikurangi potongan yang lazim dalam perdagangan ditambah biaya biaya yang diminta penjual dan pembeli
contoh :
Harga Barang : Rp. 15.000.000,-
Quanty Discount 5% : (Rp. 750.000,-)
Rp. 14.250.000
Ongkos kirim Rp. 500.000
Harga jual Rp 14 750.000
* PPN (Pajak Keluaran)
10% x Rp. 14.750.000 = Rp. 1.475.000
b. Dalam Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak)
Dalam Pengenaan Pajak = Nilai Penganti Jasa
Contoh:
Besar upah borongan yang diterima PT.A dan PT.B atas bangunan kantor PT.B
=Rp.120.000.000 yg pembayarannya 3 termin
- Termin I Rp.30.000.000
- Termin II Rp.60.000.000
- Termin III Rp.30.000.000
* PPN Termin I = 10% x Rp.30.000.000 = Rp.30.000
* PPN Termin II = 10% x Rp.60.000.000 = Rp.60.000
* PPN Termin III = 10 % x Rp.30.000.000 = Rp.30.000
c. Dalam Import BKP
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Import.
Nilai Import adalah harga barang Import + pungutan pungutan diwilayah pabean yang sesuai dengan undang-undang.
contoh :
Harga barang import Rp.50.000.000 Dan biaya penyimpanan digudang pabean Rp.5.000.000. Biaya Pabean sebsar Rp.10.000.000 , ongkos angkut di pelabuhan ke gudang import Rp.2.000.000. Berapakah Besar PPN.
jawab :
Nilai Import
Harga barang Rp.50.000.000
Biaya penyimpanan Rp. 5.000.000
Biaya Pabean Rp.10.000.000
Nilai Import Rp.65.000.000
jadi PPN, 10% x Rp.65.000.000 = Rp.6.500.000